UU NO. 36 TAHUN
1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Asas Telekomunikasi
pada
UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi:Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan Telekomunikasi
Tujuan
dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:Telekomunikaso
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Keterbatasan UU telekomunikasi
dalam mengatur pengguna teknologi informasi
UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam
dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah
ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam
hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU
tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita
sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan
berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
KESIMPULAN
Hal tersebut memang
poin-poin penting dalam menentukan peraturan undang-undang agar masyarakat
menggunakan teknologi dan telekomunikasi dengan baik dan positif. Tapi
sayangnya menurut saya dalam perundang-undangan tersebut masih memiliki kekurangan
dan keterbatasan, yaitu :
1. UU no. 36 hanya
menitik beratkan kepada penyelengaraan dan aturan tentang telekomunikasi,
sedangkan dari sisi pelanggan bebas lepas tanpa adanya batasan dalam
menggunakan telekomunikasi yang dapat mengakibatkan kerugian pada penyelenggara
juga.
2. UU no. 36 juga hanya fokus pada
gangguan-gangguan yang sifatnya infrastruktur tanpa menjelaskan konten data
ataupun informasi yang dituju sehingga menimbulkan banyak cara oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan pada data maupun informasi yang
diperoleh.
3. Pasal pada UU no. 36 mengenai pihak yang
dapat melakukan penyidikan telekomunikasi kurang spesifik dimana lembaga-lembaga
apa saja yang dpaat melakukan penyidikan terkait kejahatan telekomunikasi serta
mendaptakan wewenang oleh siapa.
4. Pada UU no. 36 ini juga tidak menjelaskan
secara spesifik tentang penggunaan teknologi informasi sehingga pihak-pihak
dapat dengan bebas menggunakan teknologi informasi demi kepentingan
pribadi.Sekian sedikit ringkasan tentang keterbatasan UU nomor 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasai dalam mengatur keamanan berkomunikasi.