<marquee direction="left">Tugas Softskill Etika dan Profesionalisme (Undang-undang No.36) </marquee> - Els Blog's

Tuesday, May 2, 2017

Tugas Softskill Etika dan Profesionalisme (Undang-undang No.36)

UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI



Related image

Asas  Telekomunikasi
pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi:Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Tujuan Telekomunikasi
Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:Telekomunikaso diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

KESIMPULAN
Hal tersebut memang poin-poin penting dalam menentukan peraturan undang-undang agar masyarakat menggunakan teknologi dan telekomunikasi dengan baik dan positif. Tapi sayangnya menurut saya dalam perundang-undangan tersebut masih memiliki kekurangan dan keterbatasan, yaitu :
1. UU no. 36 hanya menitik beratkan kepada penyelengaraan dan aturan tentang telekomunikasi, sedangkan dari sisi pelanggan bebas lepas tanpa adanya batasan dalam menggunakan telekomunikasi yang dapat mengakibatkan kerugian pada penyelenggara juga.
2. UU no. 36 juga hanya fokus pada gangguan-gangguan yang sifatnya infrastruktur tanpa menjelaskan konten data ataupun informasi yang dituju sehingga menimbulkan banyak cara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan pada data maupun informasi yang diperoleh.
3. Pasal pada UU no. 36 mengenai pihak yang dapat melakukan penyidikan telekomunikasi kurang spesifik dimana lembaga-lembaga apa saja yang dpaat melakukan penyidikan terkait kejahatan telekomunikasi serta mendaptakan wewenang oleh siapa.
4. Pada UU no. 36 ini juga tidak menjelaskan secara spesifik tentang penggunaan teknologi informasi sehingga pihak-pihak dapat dengan bebas menggunakan teknologi informasi demi kepentingan pribadi.Sekian sedikit ringkasan tentang keterbatasan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasai dalam mengatur keamanan berkomunikasi.