<marquee direction="left">Tugas Ilmu Sosial Dasar (Warga Negara dan Negara)</marquee> - Els Blog's

Sunday, November 17, 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar (Warga Negara dan Negara)

HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,
Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.



A.      Ciri - ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara  dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

B.      Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :

1.      Undang – Undang (statute)
2.      Kebiasaan (costum)
3.      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.      Traktat (Treaty)
5.      Pendapat Sarjana hukum.

PEMBAGIAN HUKUM


  •   - Menurut Sumbernya
  •      Menurut Bentuknya
  •      Menurut Tempat / wilayah berlakunya
  •      Menurut Waktu berlakunya
  •      Menurut Cara mempertahankannya
  •      Menurut Sifatnya
  •   - Menurut Menurut wujudnya Menurut Isinya
  •   - Hukum Privat

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.       Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat - sifat Negara

1.Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan          fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya            anarkhi.
     2.Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan       bersama dari masyarakat.
     3.Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua       orang tanpa kecuali.
                             
                                                    

NAMA     : ELIAN SANDY
NPM        : 12113859
KELAS    : 1 KA 37